Presiden Jokowi Pimpin Ratas Terkait Progres RUU KUHP

1669648439-WhatsApp Image 2022-11-28 at 20.17.58

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pembahasan RUU KUHP telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sejumlah masalah dalam RKUHP telah disepakati. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga,” kata Tito. Menurutnya, sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan semua pihak.

Baik individual, masyarakat, dan juga negara,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan, DPR telah memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP.

Baca Juga :  64 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

Masukan tersebut tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR.

Selain itu, DIM juga telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP. Eddy menyebut, koalisi masyarakat sipil juga melakukan diskusi dengan pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR.

“Ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujarnya. Terdapat sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan.

Mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik. Terkait pidana mati, Eddy mengatakan, dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

Baca Juga :  FIFA Tawarkan Bantuan Perbaiki Masalah Sepak Bola Negara

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati. Tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” ujarnya.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan.

Sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif. Yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. Pasal tersebut sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top