Presiden Tidak Bisa Ubah Keputusan Ganti Hakim Konstitusi

Presiden Joko Widodo saat menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Istana Negara, Rabu (23/11/2022).
Presiden Joko Widodo saat menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Istana Negara, Rabu (23/11/2022).

Jakarta|EGINDO.co Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat mengubah keputusan terkait penggantian hakim konstitusi. Hal tersebut dikarenakan penggantian hakim konstitusi diajukan dan diputuskan oleh DPR RI.

“Ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang dalam hal ini adalah DPR,” kata Mensesneg dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu (23/11/2022).

Pratikno menjelaskan, dalam tatanan kenegaraan, Presiden tidak dapat menganulir keputusan lembaga legislatif DPR. Mengingat, posisi Presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif.

“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” ucapnya.

Pratikno menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terdapat kewajiban administratif bagi Presiden. Kewajiban tersebut yaitu untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres.

“Jadi itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh Presiden. Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Keppres pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah ditandatangani sejak 3 November 2022. Hanya saja dikarenakan kesibukan Presiden, Mensesneg menjelaskan pengucapan sumpah janji baru dapat dilakukan hari ini.

Guntur Hamzah telah mengucap sumpah janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pengangkatan Guntur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top