Pengisi Daya Tenaga Surya Di Stasiun Dukuh Atas Jakpus

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik beban batery( Batery electric Vihecle).

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, kendaraan bermotor berbasis listrik sudah banyak yang dioperasionalkan, dengan adanya pembangunan pengisi daya tenaga Surya di dukuh atas Jakarta Pusat, adalah bentuk jabaran dan dukungan terhadap program Pemerintah tentang percepatan program kendaraan berbasis batery.

Ia katakan, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi mobilitas orang yang menggunakan sarana transportasi begitu tinggi, dan secara otomatis sebagai penyumbang gas polutan udara yang berdampak pada tingkat Polusi udara karena sarana transportasi pada umumnya masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan program kendaraan bermotor yang berbasis listrik (batery) barang tentu akan menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Jakarta pernah dijuluki kota penyumbang polutan udara no 1 di dunia.

“Dengan adanya pembangunan stasiun tenaga Surya yang dapat dirubah menjadi tenaga listrik yang dapat disimpan di batery sebagai bentuk inovasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang menggunakan tenaga listrik,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, kemudahan tersebut sudah barang tentu akan memberikan magnet tersendiri agar segera beralih ke kendaraan bermotor tenaga listrik dan cukup bagus serta perlu dikembangkan ditempat lain. Namun dari aspek lalu lintas sudah barang tentu akan berdampak pada masalah-masalah lalu lintas sehingga perlu ada pengaturan dan penjagaan.

Lanjutnya, sebelum dibangun fasilitas tersebut perlu adanya Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sekurang – kurangnya memuat :
a.Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas.
b.Simulasi kinerja lalu lintas dan dengan adanya pengembangan.
c.Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
d.Tanggung jawab pemerintah dan dalam penanganan dampak .
e.Rencana pantauan dan evaluasi.

@Sadarudin

Scroll to Top