Jakarta|EGINDO.co -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan hal yang dilakukannya usai tidak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.Dalam wawancara dengan The Economist, Jokowi mengaku akan kembali ke kota asalnya, Solo.
“Saya akan kembali ke Solo. Sebagai rakyat biasa,” ujarnya dikutip dari YouTube The Economist, Minggu (13/11/2022).
Lalu ketika ditanya apa yang akan dilakukan Jokowi usai tidak menjabat sebagai presiden, dirinya menegaskan akan berfokus pada penanganan sektor lingkungan hidup.
“Saya akan aktif di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga bercita-cita, sebelum dirinya tidak lagi menjabat sebagai presiden, agar Indonesia menjadi negara maju dengan beberapa perubahan seperti berubahnya pola pikir dan cara kerja masyarakat.
“Ya kita berharap itu (perubahan). Ada perubahan mindset, ada perubahan cara kerja baru sehingga betul-betul negara ini akan bisa melompat maju ke depan.”
“Karena dengan perubahan mindset, perubahan cara kerja baru, saya meyakini dengan kekuatan sumber daya alam dan manusia, kekuatan pasar yang besar, kita akan bisa melompat ke negara maju,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin tinggal dua tahun lagi.
Selain itu, Jokowi juga tidak dapat maju kembali menjadi presiden lantaran telah menjabat selama dua periode.
Dikutip dari Kompas.com, pelantikan presiden dan wakil presiden baru berdasarkan rancangan peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu2024 adalah 20 Oktober 2024.
Sementara untuk masa kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 13 November 2023-10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Sedangkan pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Untuk selengkapnya berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU:
Putaran I
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
c. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu:
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi.
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran II
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4 Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Sumber: Tribunnews.com/Sn