Jakarta | EGINDO.co – Usul pengusaha untuk “No Work No Pay,” Kementerin Tenagakerja (Kemnaker) merespon usulan pengusaha itu tentang kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Hal ini dikatakan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari kepada wartawan di Gedung Kemnaker RI, Kamis kemarin. Menurutnya hal itu harus bicarakan dengan pihak serikat pekerja. Katanya kuncinya ada pada serikat pekerja, apakah serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan setuju atau tidak, kuncinya ada pada serikat pekerja.
Ditegaskan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari jika ingin ada aturan no work no pay, maka harus ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru yang mengatur tentang No Work No Pay.
Kemudian kata Dita aturan No Work No Pay juga tidak bisa berlaku pada semua sektor karena ada beberapa sektor yang tumbuh positif yakni kelapa sawit, tambang dan lainnya makanya jangan disamakan semuanya.
Tentang usulan pengusaha “No Work No Pay” menurut Dita belum bisa memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan adanya permenaker.@
Bs/timEGINDO.co