Jakarta|EGINDO.co -Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, di dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan aturan turunannya telah mengatur tentang kendaraan tidak bermotor di antaranya Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Sepeda termasuk golongan kendaraan tidak bermotor, menurutnya, sehingga wajib mentaati ketentuan tersebut terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, misal: jalan yang belum ada jalur khusus untuk kendaraan tidak bermotor dapat mengambil lajur paling kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Dikatakan Budiyanto, seperti apa yang diatur dalam pasal 108 ayat ( 3 ) undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi: Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang , dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Lanjutnya, namun fenomena yang terjadi masih banyak Pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor atau sebaliknya. Perlu edukasi dan mengingatkan kembali bagi pengguna jalan untuk beraktivitas di jalan menggunakan fasilitas sesuai peruntukannya.
Ia jelaskan, Pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor padahal sudah disediakan jalur khusus untuk sepeda dari aspek hukum merupakan pelanggaran lalu lintas kemudian dari aspek keselamatan cukup berbahaya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Seperti beberapa kejadian, ungkap Budiyanto, sepeda motor terlibat kecelakaan dengan mobil, seperti yang terakhir terjadi di Simpang Harmoni. Pelanggaran Pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor diatur dalam pasal 299, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengajak masyarakat pengguna jalan marilah berlalu lintas dengan tertib memperhatikan fungsi rambu- rambu, marka dan Appil sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk menghindari resiko di jalan, yakni: kecelakaan lalu lintas.
@Sadarudin