KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Terkait Proses Banprov

1233

Jakarta|EGINDO.co    -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2019, Soekarwo, Selasa (8/11/2022).

Soekarwo diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Banprov (Bantuan Provinsi) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Tak hanya Soekarwo, dalam kasus ini KPK juga memeriksa Mantan Sekda (Sekretariat Daerah) Provinsi Jatim periode 2013-2018, Ahmad Sukardi. KPK mengatakan, keduanya didalami terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ke Kabupaten atau Kota di wilayahnya.

“Kedua saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).

“Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota,” ujarnya. Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Soekarwo menyebut ditanya penyidik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.

“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah. Itu saja,” kata pria yang akrap disapa Pakde Karwo ini.

Sebagai informasi, kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan kasus korupsi mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Kasus ini bermula saat Syahri baru saja dilantik sebagai bupati pada 2013.

Ia kemudian memerintahkan bawahannya menghubungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Hal tersebut untuk mendapatkan dan meminta bantuan keuangan.

Dalam proses pengajuan, mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan, diduga menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp10 miliar. Sebanyak Rp3,5 miliar diberikan saat ia menjabat Kepala BPKAD Jatim.

Sementara Rp6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim. Uang itu diduga bersumber dari sejumlah pengusaha.

Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung. Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top