Tabrak Lari Adalah Kejahatan Dalam Berlalu Lintas

ilustrasi tabrak lari
ilustrasi tabrak lari

Jakarta|EGINDO.co   -Sering kita dengar terjadi kecelakaan lalu lintas penabraknya melarikan diri, terakhir terjadi pengendara mobil melarikan setelah menabrak Pesepeda.

Pemerhati masalah transpotasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki hak dan kewajiban.

Ia katakan dalam Pasal 231 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas , wajib :
a.menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b.memberikan pertolongan kepada korban.
c.melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Dikatakan Budiyanto, apabila tidak melakukan kewajiban tersebut diatas kemudian melarikan diri dengan tidak ada alasan yang bisa diterima dari aspek hukum merupakan kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 312, berbunyi:  Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian negara RI terdekat.

“sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat ( 1 ) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top