Efektifkah Peniadaan Tilang Manual Saat Ini?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co   -Tindakan melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 287 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian tidak mengindahkan atau tidak mematuhi perintah petugas juga merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 282, bahkan dapat di golongkan melanggar pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Viralnya sepeda motor melawan arus di wilayah Jakarta Timur, ditanggapi Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, bahwa tindakan pengendara sepeda motor melawan arus tentunya tidak dibenarkan karena dari aspek keselamatan cukup membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dari aspek Yiridis tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 berkaitan dengan pelanggaran rambu – rambu, dipidana dengan pidana, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

Lanjutnya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menghormati dan mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhui bahkan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah, merupakan perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP, diancam karena melawan petugas dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling lama banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dikatakan Budiyanto, sistem tilang E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) cukup efektif karena dapat bekerja selama 24 jam dan menghindari pertemuan antara petugas dengan pelanggar sehingga ruang penyalah gunaan berupa pungli bisa dihindari. Hanya yang menjadi problem bahwa jumlah CCTV E-TLE relatif masih terbatas bila dibandingkan dengan panjang jalan sehingga perlu adanya percepatan penambahan jumlah CCTV E-TLE disesuaikan dengan panjang jalan.

Dengan ditariknya tilang manual, ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto,  dalam masa transisi sekarang ini bisa terjadi adanya peningkatan pelanggaran pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE. Sambil menunggu pemenuhan pengadaan CCTV E-TLE dalam masa transisi ini perlu ada kegiatan – kegiatan imbangan berupa edukasi untuk memberikan teguran pelanggar yang tertangkap tangan terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV ( Closed Circuit Television ), lakukan dikmas lantas dan kegiatan preventif turjawali ( pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli ).

Jika jumlah CCTV E-TLE sudah memadai dibandingkan dengan panjang jalan, Budiyanto yakin dapat membangun situasi deterence efek yang maksimal, sehingga pengguna jalan akan berpikir dua kali melakukan pelanggaran karena merasa terawasi.

“Dengan sistem tersebut mereka takut melakukan pelanggaran, kemudian menjadi biasa untuk tertib tidak melanggar aturan kemudian secara bertahap dapat terbangun budaya tertib berlalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top