Fenomena Pemotor Melepas Plat Nomor Kendaraan Hindari E-TLE

ilustrasi pemotor menutup plat nomor kendaraannya.
ilustrasi pemotor menutup plat nomor kendaraannya.

Jakarta|EGINDO.co    -Fenomena pengendara kendaraan bermotor / pemotor melepas plat nomor supaya tidak kena E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) sebagai salah satu indikator kurangnya disiplin pemotor dalam aktivitas berlalu lintas.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, dalam undang – undang secara tegas mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan Tanda nomor kendaraan bermotor. Tanda nomor kendaraan sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor dan sekaligus menunjukan bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi atau terdaftar di Kepolisian.

Menurutnya, bahwa fenomena ini muncul setelah adanya kebijakan tilang manual ditiadakan, dan tilang E-TLE ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) diefektifkan, kemudian disikapi oleh sebagian kelompok kecil masyarakat pengguna jalan khususnya di Probolinggo dengan cara melepas Tanda Nomor kendaraan bermotor / plat nomor Sepeda motor dengan tujuan supaya tidak terdeteksi oleh CCTV E-TLE.

Baca Juga :  Perang Ukraina Uji Ikatan Tanpa Batas China Dengan Rusia

Diyakininya,  ini fenomena spontan / temporer namun tetap harus menjadi perhatian serius dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk melakukan langkah- langkah yang tepat dan solutif. Karena bagaimanapun fenomena ini merupakan pelanggaran lalu lintas, dan apabila tidak ditangani dengan serius bisa saja membangun ruang terjadinya perbuatan melawan hukum berupa kejahatan.

Lanjut Budiyanto, dengan ditariknya tilang manual dan mengefektifkan E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement )  jangan kemudian memberikan ruang kejadian fenomena tersebut.

ilustrasi pemotor menutupi plat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.

Lakukan langkah – langkah edukasi secara terus – menerus dan berikan teguran secara lisan atau secara tertulis, ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, tindakan teguran merupakan tindakan Kepolisian dengan mengesampingkan proses pidana namun lebih pada penekanan membangun ” budaya malu ” agar pelanggar tidak mengulangi pelanggaran. Apabila tindakan teguran / non yusticisl dapat dilakukan oleh Polri secara konsisten, saya yakin akan dapat mendorong pembentukan pribadi yang mempelopori etika berlalu lintas di jalan dan dapat terciptanya law abiding citizen pada masyarakat ( rasa sama – sama memiliki hukum yang berlaku ).

Baca Juga :  Telat Bangun Akses Kereta Cepat, Erick: Pilih Fokus Soal Ini

Ia katakan, tidak semua pelanggaran harus diselesaikan dengan repredif justicial / tilang, namun tindakan edukasi dengan cara memberikan teguran, arahan dan pencerahan akan lebih menyentuh sehingga terbentuk budaya malu, dan pada akhirnya akan terbentuk pribadi yang mau mempelopori etika berlalu lintas sesuai dengan tujuan tindakan edukasi teguran tertulis.

“Lakukan langkah – langkah preventif dengan melakukan kegiatan – kegiatan Pengaturan- Pejagaan- Patroli dan pengawalan pada jam – jam sibuk dan rawan dan Dikmas lantas, represif justice sebagai tindakan terakhir apabila ada situasi yang tidak dapat merubah fenomena tersebut,”tandasnya.

Disimpulkan Budiyanto, kombinasi tindakan oleh petugas yang bertaggung jawab di bidangnya dalam memberikan edukasi dan pemberian teguran, dan melaksanakan langkah – langkah preventif sebagai kegiatan imbangan, Insya Allah fenomena tersebut bisa ditiadakan atau dihilangkan.

Baca Juga :  Warga Korsel Perbatasan Tidak Terganggu Ketegangan Militer

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top