Lahan Penduduk Digunakan Untuk Prasarana Parkir

ilustrasi tempat parkir
ilustrasi tempat parkir

Jakarta|EGINDO.co    -Stasiun adalah prasarana pelayanan publik yang cukup ramai dikunjungi oleh masyarakat, baik pengguna jasa transportasi, penjemput, pengantar dan sarana pelayanan transportasi yang lain bahkan banyak contoh dikelilingi oleh Pedagang kaki lima dan ojek dan lain-lain.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, situasi ini tentunya akan berdampak pada masalah lalu lintas antara lain masalah kemacetan, tidak ada ruang untuk parkir kendaraan menjadi problem tersendiri namun disisi lain memunculkan ide masyarakat sekitarnya membuka ruang tempat penyewaan jasa parkir.

Jasa parkir yang timbul disekitar Stasiun, menurut Budiyanto, terjadi secara spontan dengan pertimbangan bisnis untuk tambahan pemasukan atau tambahan hasil sampingan. Mereka telah memberikan kontribusi untuk mengurangi dampak kemacetan disekitar stasiun, namun yang harus perhatian menjadi perhatian Pemerintah tetap melakukan pembinaan dan pengawasan dengan timbulnya lahan- lahan yang diperuntukkan untuk parkir.

Dikatakan Budiyanto, sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan swasta dengan tetap mengacu dan berpedoman pada penyelenggaraan perparkiran. Salah satu persyaratan harus ada izin sehingga mereka dapat memberikan kontribusi pemasukan ke Pemda dengan cara membayar retribusi dan yang lebih penting pengelola harus ikut bertanggung jawab terhadap ketertiban dilingkungan termasuk dampak lalu lintas berupa kemacetan.

Pemangku kepentingan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan Pengawasan, ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, situasi seperti ini wajib di respon oleh penyelenggara Kereta Api untuk menyediakan ruang parkir bekerja sama dengan Pemda setempat.

@Sadarudin

Scroll to Top