Jakarta | EGINDO.co – Tarif listrik di Indonesia sejak 1 Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh.
Bagaimana dengan di Malaysia? Perbandingan tarif listrik dengan negara Malaysia. Apakah tarif Indonesia yang lebih murah atau lebih mahal.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia, listrik di Malaysia juga dilayani oleh perusahaan Tenaga Nasional Berhad (TNB). Hal yang sama dengan Indonesia, listrik yang dijual ke masyarakat dibagi menjadi beberapa golongan pelanggan.
Khusus untuk tarif domestik (domestic tariff) terbagi menjadi lima kelompok. Ada yang membedakan penerapan tarif listrik di Malaysia dengan Indonesia. Di Malaysia, berlaku tarif progresif dimana semakin besar penggunaan listrik maka akan semakin besar tarif yang dikenakan.
EGINDO.co mengutip dari laman resmi TNB Malaysia menyebutkan tarif listrik domestik di Malaysia dihitung dalam 5 kategori sesuai dengan jumlah pemakaian dan bersifat progresif. Artinya, semakin besar konsumsi listrik rumah tangga, semakin besar pula tarif listrik yang dibebankan.
Berbeda dengan PLN yang membedakan tarif berdasarkan golongan, TNB Malaysia menerapkan tarif yang sama untuk semua pelanggannya. TNB juga tidak mengenakan biaya beban untuk pelanggannya.
Meski tanpa subsidi listrik dari pemerintah, skema tarif listrik progresif di Malaysia sejatinya sudah otomatis bisa memberikan tarif listrik yang lebih murah untuk golongan masyarakat menengah ke bawah.
Hal itu karena rumah tangga masyarakat menengah ke bawah tidak membutuhkan daya listrik besar karena tidak banyak menggunakan perangkat elektronik. Sebaliknya, masyarakat menengah ke atas tentunya mengonsumsi listrik dengan daya lebih besar, sehingga akan terkena tarif listrik progresif.
Adapun tarif listrik yang ditetapkan TNB Malaysia dengan kurs ringgit (RM Malaysia) saat ini yakni Rp3.310 yakni: Pemakaian listrik pertama 200 kWh (1-200 kWh) per bulan: 21,80 sen/kWh atau Rp 721/kWh Pemakaian listrik 100 kWh.
Selanjutnya (201-300 kWh) per bulan: 31,40 sen/kWh atau Rp1.039/kWh Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (301-600 kWh) per bulan: 51,60 sen/kWh atau Rp1.708/kWh Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (601-900 kWh) per bulan: 54,60 sen/kWh Rp1.807/kWh Pemakaian listrik selanjutnya (901 kWh ke atas) per bulan: 57,10 sen/kWh atau Rp1.890/kWh.
Dengan demikian penetapan tarif listrik progresif membuat harga listrik yang dibayar pelanggan rumah tangga di Malaysia akan semakin murah. Lain halnya dengan di Indonesia.@
Bs/timEGINDO.co