Pemberlakuan Tap in Dan Tap out, Perlu Pemahaman Semua Pihak

Manajemen PT Transjakarta telah memberlakukan sistem tap in dan tap out sejak tanggal 4 Oktober 2022
Manajemen PT Transjakarta telah memberlakukan sistem tap in dan tap out sejak tanggal 4 Oktober 2022

Jakarta|EGINDO.co             -Manajemen PT.Transjakarta memberlakukan sistem tap in dan tap out sejak tgl 4 Oktober 2022 , seiring dgn pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi di Jakarta.

Menaggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, sistem ini cukup bagus untuk memberikan aksesibilitas bagi pengguna jasa angkutan umum Transjakarta. Moda transportasi idealnya memang demikian harus mampu menyuguhkan transportasi yang terintegrasi baik secara pisik maupun tarifnya.

Apresiasi bagi pencetus layanan publik ini karena dapat mencerminkan modernitas di bidang moda transportasi. “Sistem ini saya anggap masih baru sehingga perlu evaluasi dan masukan dari pelanggan,”kata Budiyanto.

Lanjutnya, karena walaupun bagaimana pelanggan adalah raja yang perlu mendapatkan aksesibilitas pelayanan.

Baca Juga :  Google Diberi Izin Tunda Perintah Terkait Perubahan Besar Play Store

Beberapa keluhan tentang sistem tap in dan Tap out sejak diberlakukan oleh manajemen Transjakarta, tanggal 4 Oktober 2022 , antara lain: Pertama, antrean di Halte panjang dan ada penumpukan karena harus 2 (dua) kali tap in dan out .

Kedua, ada aduan dari penumpang yang saldonya merasa terpotong 2 (dua) kali. Ketiga, terakhir viral penumpang Transjakarta yang ribut dengan Sopir Transjakarta karena disuruh Tap out pada saat akan keluar halte, dan saldonya terpotong Rp 2000,-.

Kemudian yang keempat,  ada masukan dari netizen dengan membandingkan sistem tarif moda transportasi umum di Singapura, jika diberlakukan tarif berbeda tarif dipotong saat tap out namun apabila diberlakukan
Single tarif pada tap in.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Beban Fiskal Negara Terus Meningkat

Budiyanto menambahkan, beberapa problem yang muncul dan saran dari beberapa netizen sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas adalah amanah sebagai mana tersurat dalam Pasal 256.

“Adanya pemahaman yang kurang maksimal dari pengguna jasa angkutan Transjakarta tentang sistem tap in dan tap out dan termasuk respon dari oknum sopir yang mungkin kurang pas dalam memberikan penjelasan kepada pengguna jasa angkutan sebagai indikator perlu adanya pemberian pemahaman terhadap pemberlakuan sistem tersebut,” tuturnya.

Ruang yang pas untuk memberikan penjelasan terhadap sistem itu dengan cara memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi, baik kedalam maupun keluar. “Nggak jadi masalah sistem tersebut sedang berjalan kemudian diiringi dengan sosialisasi menggunakan media yang ada,” tukasnya.

Baca Juga :  Presiden Minta Semua Pihak Jaga Situasi Jelang Pemilu

Menurutnya, pemahaman yang cukup terhadap pengguna jasa angkutan Transjakarta terhadap sistem tersebut untuk mencegah friksi atau kesalah pahaman antara pengguna jasa angkutan dengan pihak manajemen.

“Kelancaran dalam menjalankan sistem sebagai indikator keberhasilan dari sistem itu sendiri,” tutupnya. (Sadarudin)

 

Bagikan :
Scroll to Top