Jakarta|EGINDO.co -Program presisi Kapolri di bidang penegakan hukum meniadakan cara konvensional dan mengefektifkan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) karena dianggap efektif dan dapat menghindari penyalah gunaan wewenang oknum petugas berkaitan dengan pungli (pungutan liar).
Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan hampir seluruh Polda di wilayah Indonesia bahkan untuk Polda Metro Jaya sudah sejak tahun 2018. Di Polda Metro Jaya update terakhir sudah diberlakukan di 57 (lima puluh tujuh) titik tersebar di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya kebijakan akan mengefektifkan E-TLE menjadi problem tersendiri karena antara jumlah CCTV (Closed Circuit Television) yang terkoneksi dengan E-TLE kemudian dibandingkan dengan panjang jalan di Indonesia relatif masih terbatas atau kurang.
“Bagaimana dengan jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE namun jumlah pelanggaran masih cukup tinggi,”unkap Budiyanto.
Lanjut, kebijakan ini sebagai momentum mengakselerasi dan mengembangkan sistem E-TLE dengan model yang lain. Selama ini yang sudah berjalan bahwa sistem E-TLE ada yang bersifat statis dan mobil bahkan sudah ada yang mengembangkan dengan sistem drone dan menggunakan Hp (hand phone) Android.
Dikatakan mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, dengan pengembangan tersebut masih bisa dibenarkan dari aspek hukumnya yang penting alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat.
“Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan pemasangan CCTV (Closed Circuit Television) statis pertitik simpang memerlukan beberapa camera dan anggaran cukup tinggi,”ungkapnya.
“Cara yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan sistem E-TLE adalah dengan cara sistem mobile, drone dan menggunakan ponsel Android dengan dibarengi sistem pengawasan yang ketat,”tandasnya.
Dikatakannya, dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 272, berbunyi:
( 1 ) Untuk mendukung kegiatan penindakkan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elekteonik.
( 2 ) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Ia jelaskan, dalam undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 5 ayat ( 1 ) Informasi elektronika dan / atau dokumen elektronika dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. ( 2) Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan / atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) merupakan pengembangan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sistem mobile, dengan drone dan Hp Android merupakan alat berbasis elektronika. “Dari aspek hukum masih dibenarkan mungkin secara teknis alat tersebut perlu di kalibrasi,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin