Jalur Contraflow Adakah Undang-Undangnya, Terjadi Kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co            -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian dapat mempercepat, memperlambat, memerintahkan kendaraan untuk berhenti dan mengalihkan arus lalu lintas apabila dihadapkan pada keadaan atau situasi tertentu.

Lanjut Budiyanto, keadaan tertentu dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, antara adanya perubahan situasi lalu lintas secara tiba – tiba karena adanya kecelakaan dan genangan air dan sebagainya. Contraflow adalah salah satu bentuk rekayasa lalu lintas dengan cara mengalihkan sebagian arus lalu lintas pada lajur yang berlawanan dikarenakan lajur yang mengarah pada arah tertentu mengalami kemacetan namun dilain pihak lajur arus yang berlawanan volume arus kendaraan kecil atau sepi, sehingga sebagian lajur dimanfaatkan untuk contraflow arus yang dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Sumut: 335 Perlintasan KA Tidak Berpalang, 117 Perlintasan Berpalang, Terjadi 46 Kecelakaan
ilustrasi Contraflow di jalan tol

Namun demikian sebelum dilaksanakan Contraflow , ungkap Budiyanto perlu dipersiapkan sarana contraflow, misalnya traffic cone, tali, rambu – rambu dan sebagainya dan yang tidak kalah pentingnya pemberitahuan masyarakat pengguna jalan bahwa akan diberlakukan contraflow dengan dibantu rambu – rambu petunjuk.

“Setelah dipasang traffic cone, tali dan sebagainya pastikan dulu jalur yang digunakan untuk contraflow situasi sudah aman, baru kendaraan diarahkan pada lajur yang sudah dipersiapkan,”tandasnya.

Dikatakannya, dalam keadaan tertentu ini diatur dalam pasal 104 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelaksanaanya.

Kewenangan ini juga diperkuat, kata Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto, dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dimana bahwa setiap petugas Kepolisian melekat hak diskresi adalah hak untuk melakukan penilaian sendiri dalam melakukan tindakan untuk kepentingan yang lebih besar.

Baca Juga :  Pemerintah Tiongkok Dukung Realisasi Investasi Industri di Indonesia

Kegiatan contraflow adalah bentuk kegiatan rekayasa agar kinerja lalu lintas tetap maksimal. Bagaimana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan yang diberlakukan Contraflow apakah mendapatkan jaminan asuransi,dijelaskan Budiyanto sepanjang kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat – surat dan identitas resmi kemudian terjadi kecelakaan pada posisi yang benar tetap akan dapat jaminan asuransi.

Rekayasa lalu lintas dalam bentuk Contraflow diperbolehkan menurut undang – undang dengan alasan yang dapat diterima dari aspek lalu lintas. “Berarti apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dalam posisi yang benar tetap mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja,”ujar Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top