Jakarta | EGINDO.co   -Pihak Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong (hoax), terkait perkara meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
“Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Kedua, Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga, Pasal 15 UU nomor 1 tentang peraturan hukum pidana,” ujar JPU Tri Anggoro.
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.
Tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Lalu Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Berikutnya, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun, dari dakwaan tersebut, Roy Suryo terancam maksimal lima tahun penjara.
Sumber: rri.co.id/Sn