Jakarta | EGINDO.co       -Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa, antara lain fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat ( pasal 25 ayat 1 huruf g Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 )
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, lajur sepeda merupakan fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan ( pasal 45 ayat 1 huruf b ). Pembangunan fasilitas untuk sepeda merupakan amanah undang – undang yang wajib dilengkapi pada setiap jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas umum. Pembangunan jalur Sepeda oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimulai sejak tahun 2019 dengan panjang 63 km tersebar di wilayah Jakarta.
Ia katakan, Pembangunan jalur sepeda bertambah seiring dengan animo peningkatan pengguna sepeda sampai dengan tahun 2021 jalur jalan yang sudah dibangun sepanjang 114,5 km dan sesuai rencana Pemprov DKI tahun 2022 menargetkan pembangunan jalur sepeda sepanjang : 300 km. Progres yang luar biasa perkembangan panjang jalur Sepeda seiring dengan animo trend peningkatan pengguna Sepeda.
Lanjutnya, hanya yang menjadi persoalan bahwa jalur Sepeda belum dapat dimanfaatkan secara maksimal, masih kita dapatkan kendaraan bermotor yang melewati jalur Sepeda dan Pesepeda yang menggunakan lajur diluar jalur Sepeda menggunakan lajur untuk kendaraan bermotor. Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran baik yang dilakukan oleh Pesepeda maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 122 ayat ( 1 ) huruf c Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. “Demikian juga seharusnya kendaraan bermotor dilarang menggunakan jalur Sepeda kecuali pada jalur tertentu yang diberlakukan mix traffic namun tetap mengutamakan keamanan, kelancaran dan keselamatan Pesepeda,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, jalur pesepda yang ada di wilayah DKI Jakarta trend peningkatan seiring animo pesepeda yang cukup signifikan dari tahun ketahun. Hanya yang menjadi problem jalur Sepeda belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dimana masih banyak kendaraan bermotor yang masuk di lajur sepeda dan sebaliknya para pesepeda masih banyak yang menggunakan lajur di luar jalur Sepeda.
Pelanggaran datang dari kedua belah pihak, ungkap mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya baik pesepeda yang masuk jalur kendaraan bermotor atau sebaliknya kendaraan bermotor yang masuk pada jalur Sepeda diluar yang diberlakukan mix traffic.
“Perlu ada langkah – langkah yang simultan dari mulai kegiatan Pre- emtif – Preventif dan Represif / Penegakan hukum sehingga secara bertahap akan terbangun budaya tertib berlalu lintas dalam memanfaatkan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas perlengkapan jalan sesuai fungsinya,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin