Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Transportasi yang ideal adalah sistem transportasi yang mampu membangun konsistensi perjalananan manusia dan barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan moda transportasi satu berpindah ke moda transportasi lain dengan aksesibilitas yang memadai. Program Pemerintah membangun moda transportasi yang terintegrasi baik secara pisik maupun tiketing merupakan lompatan yang cukup bagus untuk meningkatkan pelayanan di bidang transportasi. Program integrasi ini sudah dilaksanakan pada pelayanan moda transjakarta yang terintegrasi dengan Jaklingko dengan cara tap kartu KUE ( Kartu Uang Elektronik ) yang ada pada kendaraan tersebut.
Ia katakan, minggu belakangan ini banyak terjadi keluhan dari pengguna jasa angkutan umum transjakarta yang diwajibkan melakukan tap in dan tap out saat akan keluar dari Halte apabila tidak kartu terblokir. Bagi yang kartunya terblokir dapat meriset pada alat yang tersedia baik yang ada di kendaraan maupun di alat- alat yang terpasang di Halte.

“Keterbatasan sarana tap in dan tap out yang terbatas mengakibatkan antrian para pengguna jasa angkutan di Halte yang dapat mengular dan berdampak pada kemecetan,”tandasnya.
Ada situasi kontradiktif yang terjadi ungkap, mantan Kapolsek Tanah Abang AKBP (P) Budiyanto dimana Pemerintah berusaha membangun kemudahan dan kenyamanan untuk pengguna jasa angkutan dengan mengintegrasikan moda angkutan umum baik secara pisik maupun tiketingnya. Namun di lain pihak aksesibilitas sarana tap in dan tap outnya terbatas berdampak pada antrian yang cukup lama, bahkan ada informasi pengguna jasa transportasi yang KUE ( Kartu Uang Elektronik ) terpotong sampai dua kali.
“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemberlakuan bagi pengguna jasa angkutan untuk tap in dan tap out pada saat keluar dari Halte diberlakukan sejak tgl 4 Oktober 2022, ada ruang yang cukup untuk sosialisasi dan penyediaan fasilitas/ aksesbilitas yang memadai untuk mengetap ( in maupun outnya ),”tegas Budiyanto.
Menurut Budiyanto perlu adanya evaluasi dan membuat formulasi mitigasi yang tepat sehingga kemudahan, jangkauan dan ketepatan waktu penumpang dalam perjalanan. Evaluasi dalam memberikan kemudahan pengguna jasa angkutan adalah merupakan keniscayaan sebagai amanah Undang – Undang. Pemerintah berkewajiban untuk membangun sistem transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.
“Adanya keresahan masyarakat dengan adanya kebijakan kewajiban tap in dan tap out pada moda Transjakarta yang terintegrasi perlu di cek ulang / evaluasi sehingga pengguna jasa angkutan merasa aman, nyaman dan terlindungi dengan baik,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin