Jakarta | EGINDO.co -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua, LE, menghormati pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LE dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD.
“Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Presiden kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Kepala Negara menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk LE. Dia menekankan, semua warga negara sama di mata hukum.
“Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum” ujar Presiden.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap LE sebagai tersangka pada hari ini. Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan KPK sejak Minggu lalu.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua LE, di mana KPK sebelumnya sudah memanggil LE pada 12 September lalu. Namun ia tidak hadir atau mangkir dari peneriksaan.
KPK meminta LE untuk kooperatif memenuhi panggilan. Pemeriksaan ini menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.
Kuasa hukum LE, Stefanus Roy Rening meminta Presiden untuk memberikan izin kepada kliennya untuk berobat ke luar negeri. Stefanus menyebut, kondisi kesehatan Lukas mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di Singapura.
“Saya atas nama Tim Hukum Pak Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri. Dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Merespon hal itu, KPK akan mempertimbangkan permintaan LE untuk berobar ke kuar negeri. Namun, KPK harus memastikan kondisi kesehatan terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan awal di Jakarta.
“Karena itu, keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu,” ujar Ali.
Sumber: rri.co.id/Sn