Poldasu Terapkan TPPU, Sita Aset Bos Judi Online Apin BK

Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK
Rumah Bos Judi Online Apin BK di Cemara Asri, disita

Medan | EGINDO.co – Polisi daerah Sumatera Utara (Poldasu) menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyita aset milik bos judi online Apin BK yang hingga kini masih buron setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), polisi masih mencari keberadaan bos judi online itu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menelusuri aset-aset Apin BK yang diduga dari hasil kejahatan dan Poldasu menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Jumat, (16/9/2022), penyidik Subdit II/Fismondev Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menyita 7 unit gedung berlantai III milik Apin BK alias Jhoni.

Adapun ketujuh gedung itu di Komplek Cemara Asri, yakni WWW sebanyak 4 unit, 2 unit di Jalan Bulevalt Timur No 28 S dan 28 T. Lalu Gedung ZVNO Coffe & Poastery 1 unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung WWW.

Kemudian dilakukan penyegelan dan penyitaan ketujuh Gedung tersebut dengan melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir disaksikan petugas Satpam perumahan. Penyegelan pertama dilakukan di Gedung WWW yang merupakan lokasi beroperasinya judi onlie pada Jumat (16/9/2022) lalu dilanjutkan penyegelan 1 unit Gedung ZVNO Coffe & Poastery, penyegelan 2 unit gedung di Jalan Bulevalt Timur No.28 S dan 28 T.

Penyegelan itu ditandai dengan pada setiap 1 unit gedung ditempelkan spanduk “Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu tanggal 21 Agustus 20222”. Dalam spanduk itu juga tertulis “Dilarang Dialihkan ke pihak lain”.

Kabar yang beredar Apin BK diduga melarikan diri ke Singapura bersama istrinya, beberapa saat setelah penggerebekan lokasi judinya Warung Warna Warni (WWW) di Komplek Cemara Asri.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, penyitaan aset milik Apin BK alias Jhoni merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu.

Menurutnya, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, UU TPPU juga dilakukan penyidik. Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian situs online yang berkedok kuliner di Warung WWW milik Apin BK pada Senin (9/8/2022) tengah malam lalu. Penggerebekan lokasi itu dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top