Pembakar Sampah Berakibat Pada Kecelakaan Di Tol Brebes

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co           -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, telah terjadi kecelakaan beruntun di km 253 tol Brebes yang melibatkan 13 ( tiga belas ) kendaraan bermotor pada tanggal 18 September 2022, jam 14.00 WIB. Peyebab kecelakaan diduga karena jarak pandang yang terbatas akibat kepulan asap pembakaran sampah di sekitar TKP. Dalam kecelakaan tersebut korban 1 ( satu ) orang meninggal dunia dan 19 ( sembilan belas ) orang mengalami luka – luka. Pembakar sampah kurang memahami atau dapat diduga lalai karena atas perbuatannya membakar sampah dapat mengeluarkan asap menyelimuti radius disekitar jalan tol yang mengakibatkan jarak pandang berkurang sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Budiyanto menjelaskan, Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke Kepolisian ( Sentra pelayanan ) untuk memproses pembakar sampah tersebut. Ada dugaan kelalaian pembakar sampah yang berimbas pada pengepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat ( 1 ) dan Ayat ayat 2 .

“Untuk kasus kecelakaannya ditangani oleh penyidik laka lantas, bagaimana pengendara kendaraan bermotor paling depan melakukan pengereman mendadak yang berakibat pada kendaraan dibelakanngya menabrak secara beruntun,”ujarnya.

Ia katakan, Pengemudi kendaraan pertama dengan melihat kepulan asap apakah tidak mengantisipasi berhenti dahulu dan tidak menerobos kepulan asap atau mungkin diluar kemampuan mereka untuk menghindar. “Perlu ada penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,”tandasnya.

@Sadarudin

Scroll to Top