Parkir Kendaraan Pada Tempatnya

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Didalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a dan huruf e disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a rambu perintah dan larangan dan huruf e ketentuan cara berhenti dan parkir.

Ia katakan, Kendaraan bermotor dilarang parkir pada tempat tertentu yang membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, misal: di tikungan, diatas jembatan, dimuka pintu keluar masuk pekarangan dan sebagainya (yang belum lama ini viral). Ketentuan ini juga diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Termasuk parkir sembarangan pada jalan – jalan lingkungan atau perumahan yang dapat mengganggu dan merugikan masyarakat secara umum dalam Hukum Perdata pasal 1365 dapat dituntut ganti rugi.

Baca Juga :  Aktivitas Peduli Masyarakat, APP Sinarmas September 2022

“Aturan yang mengatur tentang Parkir dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan turunannya sudah jelas sehingga diharapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraan sembarangan atau parkir tidak pada tempatnya, “ujarnya.

Dikatakan Budiyanto bagi mereka yang melanggar ketentuan tentang parkir dapat dikenakan sanksi baik yang tercantum dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 287 ayat ( 1 ) atau Pasal 287 ayat ( 3 ). Sanksi lain dapat dikenakan juga dalam pasal 62 ayat ( 3 ) Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi : Bisa dikunci ban, cabut pentil atau penderekan untuk ditempatkan pada tempat khusus yang telah disiapkan.

“Bahkan dalam banyak kejadian pemilik mobil memarkirkan kendaraannya pada jalan – jalan lingkungan/ perumahan yang mengganggu kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Baca Juga :  Saluran Pipa Colonial AS Buka Kembali Setelah Serangan Siber

Dalam pasal1365 KUHP Perdata berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari kesalahan tersebut. Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, regulasi yang mengatur tata cara parkir yang benar telah diatur baik dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan turunannya termasuk ketentuan Pidananya.

“Dalam Hukum Perdatapun telah mengatur juga tentang kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan tersebut,” tutupnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top