Jakarta | EGINDO.co        -Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi. Cadangan beras tersebut segera disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog.
Sumber: Pro3 rri/Sn