Pembatasan Operasional Mobil Barang Dimensi Besar

ilustrasi Truk Berdimensi Besar
ilustrasi Truk Berdimensi Besar

Jakarta | EGINDO.co                -Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil barang dimensi besar dengan pengguna jalan lain yang menimbulkan korban fatalitas meninggal dunia dan luka – luka cukup banyak perlu menjadi perhatian serius kita semua lebih khusus dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Selama ini terkesan bahwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban yang banyak, pihak sibuk mengomentari, memberikan celahan dan memberikan rekomendasi untuk langkah – langkah perbaikan dan evaluasi dengan mengacu pada penyebab kejadian kecelakaan tersebut. Ironisnya rekomendasi tersebut pada umumnya tidak ada tindakan- tindakan yang konkrit untuk menekan kejadian tersebut.

Beberapa kejadian kecelakaan akhir – akhir ini yang melibatkan mobil barang dengan pengguna jalan lain terjadi pada saat lalu lintas kendaraan ramai. “Seharusnya ini menjadi titik awal pembahasan untuk mencari solusi yang tepat sehingga kejadian tersebut tidak berulang,”tegasnya.

Dikatakan Budiyanto kepadatan arus kendaraan pada umumnya terjadi pada jam – jam sibuk ( pagi – siang – dan sore ). Berpijak pada periode waktu tersebut sudah sepantasnya pada jam – jam sibuk dilakukan pembatasan waktu operasional untuk mobil – mobil barang berdemensi besar disesuaikan dengan waktu tersebut tentunya melalui kajian jangan asal- asalan atau latah, terutama pada jalan – jalan nasional. Memang kebijakan atau pengaturan adalah kewenangan Pusat atau BPJT untuk Jabodetabek. Namun yang lebih tahu karakteristik jalan (kepadatan, kerawanan dan sebagainya) adalah daerah atau wilayah yurudiksinya.

“Pemerintah Daerah perlu melakukan kajian dan mengusulkan ke Kementrian untuk BPTJ untuk dibuat aturan pembatasan operasionalisasi angkutan barang pada jam – jam sibuk atau padat ( Pagi – siang – sore ) hari,”ujarnya.

Ia katakan, Pembatasan waktu operasionalisasi kendaraan angkutan barang dimensi besar belum tentu menjamin
kecelakaan tersebut tidak terjadi namun minimal sudah mengurangi kepadatan dan resiko berlalu lintas.

“Upaya atau langkah paralel dalam kegiatan Pre-emtif – preventif- Represip tetap harus dijalankan oleh para pemangku kepentingan di bidangnya sebagai langkah pencegahan, edukasi dan mitigasi terhadap resiko operasionalisasi angkutan barang pada jam – jam sibuk. dan Hukum ),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top