Jakarta | EGINDO.co – Pengujian mikrobiologi salah satunya bertujuan untuk memastikan produk-produk yang dikonsumsi masyarakat seperti produk makanan dan minuman aman dan layak untuk dikonsumsi, contohnya adalah produk pangan olahan yang bebas bakteri salmonella. Standar Nasional Indonesia (SNI) berperan dalam memberikan kepastian, kelancaran, dan menjamin proses pengujian mikrobiologi yang telah memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.
“Peranan standar adalah untuk memberikan kepastian, kelancaran serta menjamin pengujian suatu produk dalam konteks pengujian mikrobiologi oleh laboratorium yang kompetensinya telah memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025,” ungkap Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno dalam Seminar “SNI Metode Pengujian Mikrobiologi Rantai Pangan & Update Info” yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia (PERMI) pada Pameran Lab Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/9/2022) lalu.
SNI dengan ruang lingkup mikrobiologi biologi pangan dilaksanakan oleh Komite Teknis 19-05, yang mengembangkan metode horisontal di bidang analisis mikrobiologi rantai pangan dari tahap produksi primer hingga produk makanan dan pakan ternak, termasuk lingkungan produksi dan penanganan makanan.
Menurut Heru, SNI dengan lingkup Metode Pengujian Mikrobiologi diantaranya adalah SNI 9063:2022 Metode pengambilan contoh uji air dan air limbah untuk parameter mikrobiologi; SNI 2332-6:2021 Cara uji mikrobiologi – Bagian 6: Penentuan parasit pada hasil perikanan; dan lainnya.@
Relhumas/fd/TimEGINDO.co