Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam Hukum Acara bahwa penanganan kasus kecelakaan dilakukan dengan cara mekanisme Hukum Pidana biasa. Berarti melalui proses penyidikan – penuntutan dan Pengadilan. Sebenarnya di tingkat penyidikan Barang bukti dapat dipinjam pakaikan dengan cara mengajukan permohonan pinjam pakai ke Penyidik, dengan catatan: bersedia menghadapkan bila diperlukan, tidak akan merubah dan menjual barang bukti.
Ia jelaskan, diizinkan atau tidak tergantung pada pertimbangan subyektif penyidik. Sebenarnya pada semua tingkat proses sampai ke Pengadilan Barang Bukti (BB) dapat dipinjam pakai namun keputusan berada pada pejabat pada tingkat penanganan ( tingkat penyidikan, tingkat penuntutan atau pada tingkat Pengadilan ).
“Apabila kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut sudah mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Hukum Acara barang bukti tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak tanpa syarat,”ujar Budiyanto.
@Sadarudin