Wajib Vaksin Booster Ke Luar Negeri Dinilai Kurang Tepat

pesawat
Pesawat Terbang. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Vaksin ke Luar Negeri (LN) buat apa karena ke luar negeri juga belum ada yang mewajibkan vaksin booster, Singapura dan lainnya juga sudah membuka dan belum mewajibkan. Mengapa anggaran negara untuk vaksin itu dibuat saja untuk mengatasi subsidi BBM saja, jauh lebih baik.

Dr. Rusli Tan, SH, MM

Hal itu dikatakan Dr. Rusli Tan, SH, MM seorang doktor ekonomi dan praktisi kebijakan public EGINDO.co Senin (5/9/2022) di Jakarta menanggapi adanya aturan baru Satuan Tugas (Satgas) tentang perjalanan ke Luar Negeri (LN) dengan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 1 September 2022.

Baca Juga :  Nilai Bitcoin Merosot 10% Di Tengah Ketidakpastian Pasar

Dikatakan Rusli Tan, banyak negara sekarang ini belum mewajibkan harus booster seperti Jepang, Singapura tidak ada isoma, China hanya tiga hari. “Yang paling penting itu negera-negara tujuan tidak mewajibkan kita harus vaksin booster, bebas mau kemana saja,” katanya.

Dikatakannya diluar negeri sudah diumumkan vaksin yang sekarang ini tidak cocok dengan omicrom maka sekarang sedang dicari vaksin baru yang tepat. “Sedangkan di Amerika sudah umumkan vaksin yang sekarang tidak cocok untuk Omicron maka nantinya ada vaksin keempat,” katanya menegaskan.

Teddy Mihelde Yamin

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Teddy Mihelde Yamin, seorang pelaku bisnis pasar modal yang baru kembali dari Australia Senin (5/9/2022) menjawab pertanyaan EGINDO.co di Jakarta mengatakan tidak masalah pemerintah mewajibkan harus vaksin booster bila berkunjung ke luar negeri akan tetapi menjadi masalah apa bila kemampuan pemerintah dalam menyediakan booster bagi seluruh warga dimanapun keberadaannya tidak bisa diwujudkan. “Menyediakan vaksin booster tidak hanya di kota-kota besar saja harus pada semua kota karena begitu peraturan diberlakukan maka mengikat warganya,” katanya.

Baca Juga :  Rusli Tan: Tiket Pesawat Domestik Mahal, Orang Indonesia Berwisata ke Luar Negeri

Menurut Teddy Mihelde Yamin sebenarnya mengenai wajib booster bagi perjalanan ke Luar Negeri sebenarnya lebih kepada keselamatan bersama, baik warganegara RI sebagai pelancong begitu juga warga di negara tujuan.

Sebagaimana diberitakan EGINDO.co sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan baru terkait persyaratan dokumen keberangkatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia. Kini, bagi warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan  perjalanan luar negeri dan telah berusia 18 tahun ke atas maka diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk fisik dan digital bahwa telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.@

Baca Juga :  Soal Impor Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Kata Para Pakar

fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top