Satgas Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Ke Luar Negeri

vaksin
ilustrasi vaksinasi

Jakarta | EGINDO.co – Satuan Tugas (Satgas) mengeluarkan aturan baru perjalanan ke Luar Negeri (LN). Ketentuan atau aturan baru itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 1 September 2022.

Disebutkan Pemerintah menetapkan aturan baru terkait persyaratan dokumen keberangkatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia. Kini, bagi warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan  perjalanan luar negeri dan telah berusia 18 tahun ke atas maka diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk fisik dan digital bahwa telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.@

Bs/TimEGINDO.co

Scroll to Top