Jakarta | EGINDO.co         -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang jaminan Asuransi Jasa Raharja bahwa yang mendapat jaminan Asuran Jasa Raharja.
Pertama :
a.Kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi.
b.Masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi.
Kerugian material pada kendaraan akibat terjadinya kecelakaan diluar jaminan Jasa Raharja.
(jaminan Undang – Undang Nomor 34 perlindungan bagi korban diluar kendaraan yang di sebabkan kecelakaan lalu lintas).
Kedua :
a.Kecelakaan tunggal kendaraan, atau kecelakaan penumpang pada angkutan penumpang umum resmi. Kecelakaan tunggal kendaraan kendaraan pribadi dan kecelakaan disebabkan perilaku kriminal tidak mendapatkan jaminan Jasa Raharja.
Dikatakannya Budiyanto untuk Cara klaim Asuransi, membuat laporan ke Unit / Satuan lalu lintas (satlantas) untuk dibuatkan laporan Polisi. Laporan Polisi sebagai dasar untuk mengurus jaminan Arusansi Jasa Raharja. Namun apabila kejadiannya adalah pembegalan laporannnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan nanti akan diproses dibagian Reserse.
“Apabila kendaraan tersebut di Asuransikan kemudian polisnya masih berlaku mendapatkan Asuransi pada perusahaan Asuransi dimana kendaraan tersebut di Asuransikan,”ujarnya.
@Sadarudin