PT. Indah Kiat (INKP) Bebas Dari Gugatan PKPU

Indah Kiat Pulp & Paper
Indah Kiat Pulp & Paper

Jakarta | EGINDO.co – Akhirnya Indah Kiat (INKP) berhasil lepas dari jeratan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) bebas dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022. Dimana perkara tersebut terdaftar atau didaftar dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan yang menyatakan sah atas pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan atas Perkara yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan 29 Agustus 2022 lalu maka secara sah dan meyakinkan tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Anda Pernah Kena Covid, Datang Ke Malaysia Tak Dikarantina

Sementara itu keterangan tertulis Direktur Indah Kiat Pulp & Paper Kurniawan Yuwono yang dikutip EGINDO.co menyatakan fakta tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. Katanya perusahaan kini fokus menggenjot performa perusahaan untuk lebih baik lagi.@

Bs/fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top