Jakarta | EGINDO.co          -Mantan Kasubdit Bin Gakkum dan juga selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, kekurang ,dan kesalah pahaman penggunaan fasilitas perlengkapan jalan saat beraktivitas di jalan dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum apabila tidak dilandasi dengan jiwa besar dan disiplin berlalu lintas yang mengedepankan akal sehat. Kejadian terbaru adalah kasus pemukulan pengendara mobil pribadi berinisial MK terhadap Pengemudi TransJakarta di Jalan Simatupang Pasar Minggu Jakarta selatan. Pelaku melakukan pemukulan supir TransJakarta karena berebut jalur.
Setiap jalur yang berada di jalan biasa dilengkapi dengan marka jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. “Apalagi di banyak ruas penggal di Jakarta yang dilewati oleh Bus TransJakarta dengan dilengkapi barier pemisah dengan Water barier atau beton namun ada juga yang hanya dilengkapi marka garis terputus yang mengindikasikan berlaku lalu lintas mix traffic atau lalu lintas campuran,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto pengguna jalan harus paham betul bahwa lajur khusus Busway hanya diperuntukkan untuk TransJakarta demikian juga pada saat ada jalur bus way yang hanya dibatasi dengan marka tetap harus mendahulukan mobil yang memiliki jalur tersebut. Namun demikian bus TransJakarta pada saat melewati jalur perpotongan atau jalur mix traffic tidak boleh mentang – mentang juga / arogan tetap memprioritasnya keselamatan pengguna jalan lainnya. Saling menghormati satu sama lainnya dengan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Demikian juga bagi para pengguna jalan tetap berpedoman dan menjalankan etika berlalu lintas yang benar. Beraktivitas di jalan perlu disiplin, paham akan fungsi perlengkapan jalan, jaga emosi dan berpedoman pada etika berlalu lintas.
Ia katakan, Mampu menahan emosi sehingga tidak terjebak pada perbuatan kontra produktif yang berakhir pada perbuatan melawan hukum, antara lain: Cekcok mulut, berantem, pemukulan, melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan bahkan dalam contoh kasus ada yang sampai melakukan pengerusakan mobil. Kasus – kasus seperti diatas pada umumnya diawali dari perkara pelanggaran lalu lintas yang kemudian terjadi emosi yang tak terkendali dan terjadilah pelanggaran hukum baru pada kasus- kasus pidana umum ( kejahatan ). Pelanggaran lalu lintas adalah pidana pelanggaran kemudian dapat berkembang menjadi pidana kejahatan karena dibarengi dengan sifat – sifat emosional yang tidak terkendali. Kekurangan atau kesalah pahaman dalam menyikapi permasalahan di jalan dapat berujung pada peristiwa pidana. Pahami fasilitas perlengkapan jalan dengan benar dan pedomani tata cara berlalu lintas dengan benar.
“Apapun motif dan latar belakang yang menyertai pada saat beraktivitas di jalan tidak boleh kita main hakim sendiri, apabila ada kejadian pelanggaran lalu lintas laporkan kepada petugas Polri terdekat,”ungkapnya.
@Sadarudin