Jakarta | EGINDO.co -KPK akan melakukan evaluasi bersama Kemendikbud Ristek untuk membuat sistem penerimaan mahasiswa baru yang bersih dari korupsi. Hal ini dilakukan usai ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menduga, penerimaan perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri membuka peluang melakukan korupsi. Hal itu disampaikan Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).
“Mudah-mudahan Dikbud merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai. Kalau enggak salah jalur mandiri ini yang sangat terbuka peluangnya untuk melakukan itu (korupsi),” kata Karyoto.
Seperti yang diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Salah satunya Rektor Unila, K, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2020).
Selain K, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, H. Selanjutnya Ketua Senat Unila, MB; serta swasta, AD, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penerima suap yakni K, H, dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: rri.co.id/Sn