Sanksi Pidana Menerobos Lampu Merah Di Persimpangan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co                -Kasus serupa sering terjadi dimana pengendara sepeda motor menerobos lampu merah kemudian terjadi kecelakaan menerobos lampu merah ( berjalan saat apill sudah menyala merah ) merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali adanya pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang menyerobot lampu merah dapat diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga dia pada posisi lemah dan diduga sebagai korban sekaligus pelaku.

Ia katakan, Proses penyidikan tetap berjalan untuk mengumpulkan bukti – bukti dan memeriksa saksi – saksi. Perlu Olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan Apabila dalam olah TKP pengumpulan bukti, keterangan saksi, mengatakan pengendara Sepeda motor menerobos lampu merah, dan kemudian terjadi kecelakaan berarti pengendara sepeda motor sebagai penyebab dan patut diduga pengendara sepeda motor sebagai korban sekaligus pelaku.

ilustrasi pengendara sepeda motor menerobos lampu merah di persimpangan

“Dalam pasal 77 KUHP mengatakan bshwa kewenangan menuntut hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Sehingga dengan kasus tersebut karena tersangkanya meninggal dunia demi hukum, kasusnya dapat diberhentikan dan diterbitkan SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ),”tegasnya.

Apabila korban menuntut bisa melakukan tindakan hukum berupa pra peradilan dengan tuntutan Pra Peradilan nanti Pengadilan Negeri akan memeriksa dan memutuskan apakah penghentian penyidikan sah atau tidak, menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, apabila dinyatakan tidak sah kasusnya dibuka kembali dilakukan penyidikan kembali dan apabila Pengadilan menetapkan bahwa penghentian penyidikan sah maka dianggap kasusnya selesai.

@Sadarudin

Scroll to Top