BSN Dan Stakeholder Dalam Pengembangan SNI Pupuk

pupuk
Pupuk berada di petani. (Foto: Fadmin Malau)

Oleh: Ir. Fadmin Malau

Seperti tidak ada hentinya berita tentang beredarnya pupuk palsu di petani. Pada hal pupuk merupakan produk strategis bagi para petani sebab pupuk berkaitan erat dengan keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian.

Petani terus, terus dan terus yang dirugikan dengan beredarnya pupuk palsu. Petani tidak berdaya sebab ketika pupuk yang digunakannya ternyata palsu maka komoditi pertaniannya tidak berhasil, produksi pertanian anjlok dan kualitas hasil pertanian buruk. Petani rugi sebab biaya operasional pertanian mulai dari biaya membeli pupuk, biaya mengolah tanah, membeli benih atau bibit tanaman tidak mampu mengembalikannya dari hasil pertaniannya.

Anjloknya produksi dan kualitas hasil pertanian disebabkan petani memakai pupuk palsu. Petani baru mengetahuinya ketika waktunya tanaman harus menghasilkan, ternyata produksinya anjlok. Petani baru sadar ada yang salah dalam bercocoktanam, boleh jadi sudah mempergunakan pupuk palsu.

Petani tidak berdaya sebab tidak mudah untuk menilai pupuk palsu. Untuk memastikan apakah pupuk yang dipergunakan petani itu adalah pupuk asli atau pupuk palsu harus ada pembuktiannya, harus ada pengujian, tidak bisa dinyatakan saja palsu.

Ketidakberdayaan petani menghadapi beredarnya pupuk palsu dialami hampir semua petani di Indonesia. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa ketika harus mempergunakan pupuk palsu sebab baru diketahui yang digunakan itu pupuk palsu apa bila umur tanaman sudah siap panen akan tetapi pertumbuhan tanaman dan hasil tanaman anjlok dan hasil kualitas tanaman buruk,” kata Junaidi Tanjung (57) seorang petani di Desa Barambang Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara menjawab pertanyaan EGINDO.co tentang mengapa mempergunakan pupuk palsu.

Menurut Junaidi Tanjung, tidak ada seorang petani pun yang mau mempergunakan pupuk palsu sebab akan merugikan bagi petani itu sendiri. Menggunakan pupuk palsu akan berakibat produksi tanaman anjlok dan kualitas hasil panen buruk serta fungsi tanah dan lingkungan menjadi rusak.

Beredarnya pupuk palsu katanya sangat merugikan petani dan bahkan bisa membuat petani bangkrut. Untuk itu menurut Junaidi Tanjung pemerintah harus turun tangan memberantas beredarnya pupuk palsu. Diakuinya sekarang banyak diberitakan adanya pupuk palsu akan tetapi petani tidak mengetahui mana pupuk yang asli dan mana pupuk yang palsu. “Pemerintah maunya bisa memastikan pupuk yang beredar atau pupuk yang dipergunakan para petani itu asli. Maunya ada pengawasnya di lapangan sehingga tidak beredar pupuk palsu,” kata Junaidi Tanjung menegaskan.

Hal yang sama diakui Syahrir Simamora (45) seorang petani di Desa Sihorbo Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara kepada EGINDO.co bahwa pengawasan beredarnya pupuk palsu sangat lemah, hampir tidak ada terlihat di lapangan.

Baca Juga :  Rusia Evakuasi 4.500 Orang Setelah Bendungan Jebol

Peluang beredarnya pupuk palsu menurut Syahrir Simamora sangat besar karena pertama ketersediaan pupuk yang selalu kurang buat petani sehingga sering sekali pupuk langka, sulit diperoleh sehingga muncul pupuk palsu dan kedua kurangnya pengawasan peredaran pupuk di lapangan. “Kalau barang langka, pupuk langka maka muncul niat dari para oknum-oknum untuk mengedarkan pupuk palsu,” kata Syahrir Simamora menegaskan.

Menurutnya pupuk terkadang langka, sulit diperoleh dan harganya mahal. Petani bingung untuk membeli pupuk yang harganya mahal sebab tidak sebanding dengan harga jual hasil pertanian dan akibatnya petani rugi.

Sementara itu Pemerintah terus mendukung dan mendorong ketahanan pangan nasional dengan berupaya terus meningkatkan hasil produksi pertanian. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencapai misi program strategis pada bidang pertanian seperti sistem pengembangan sektor pertanian, pemasaran pertanian dan pengembangan sistem inovasi pertanian.

Untuk mendukung keberhasilan produksi pertanian maka kehadiran pupuk yang mencukupi kebutuhan para petani untuk pertanian wajib ada dan pupuk yang tersedia itu harus berkualitas baik. Kedua hal itu wajib ada dan akan menjadi buruk apabila hal tersebut tidak terpenuhi. Malapetaka akan muncul di dunia pertanian apa bila pupuk yang tersedia itu pupuk palsu dan digunakan para petani.

Pemerintah dan semua pihak (stakeholder) harus serius untuk menangani adanya kelangkaan pupuk dan munculnya pupuk palsu. Langkah kongkrit harus dilakukan untuk menciptakan ketersediaan pupuk yang cukup bagi kebutuhan para petani dalam bercocoktanam dan memastikan pupuk yang digunakan berkualitas baik serta tidak ada pupuk palsu.

Langkah kongkrit itu telah dilakukan pemerintah dengan ikutsertanya Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di Negara Indonesia. Hal itu menjadi penting untuk memastikan ketersediaan pupuk berkualitas bagi para petani dalam memberhasilkan produksi pertanian guna mencapai Indonesia berkedaulatan pangan.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam siaran pers nomor 2173/BSN/B3-b3/08/2022 pada Selasa (2/8/2022) yang dikutip EGINDO.co menyatakan bahwa sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, BSN telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. “Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” kata Kukuh.

SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik.

Baca Juga :  Badai Matahari Ekstrim Pertama Dalam 20 Tahun Hadirkan Aurora Spektakuler

“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” kata Kukuh menjelaskan.

Saat ini katanya jenis pupuk disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)

Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, serta kadar kalium minimal 6%. Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30% dan kadar air maksimal 3%. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.

Ditegaskan Kukuh S. Achmad, pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. “Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” katanya menandaskan.

Apa yang dikatakan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad tentang penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI sangat didukung Syahrir Simamora karena para petani akan terlindungi.

Namun, Syahrir Simamora mengatakan pengawasan peredaran pupuk di lapangan kepada petani harus dilakukan dengan serius sebab masih saja ada oknum-oknum yang berani mengedarkan pupuk palsu pada saat petani kekurangan pupuk karena jumlah pupuk yang beredar kurang dari kebutuhan petani atau pupuk langka dan mahal harganya.

Baca Juga :  Hyundai Motor Bangun Pabrik EV Korea Selatan Pertamanya

Sementara itu Pranata Humas Madya selaku Koordinator Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN), Denny Wahyudhi di Jakarta dalam siaran pers nomor 775/BSN/B3-b3/04/2022 yang dikutip EGINDO.co mengatakan perlu membangun awareness terhadap pentingnya standardisasi pupuk dan pengawasan peredaran pupuk. “Apalagi belakangan banyak diberitakan adanya pupuk palsu. Diperlukan sistem pengawasan yang efektif terhadap peredaran pupuk yang tidak berkualitas/tidak sesuai SNI,” kata Denny.

BSN katanya telah menetapkan 27 Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk, diantaranya diberlakukan secara wajib dengan tujuan melindungi konsumen dari pupuk yang tidak berkualitas. “Secara umum, BSN telah menerbitkan 14.071 SNI sampai dengan Januari 2022, baik yang masih berlaku maupun abolisi.  Dari jumlah tersebut, SNI yang masih berlaku terkait pertanian dan teknologi pangan berjumlah 2.447 SNI,” kata Denny menambahkan.

Pupuk menjadi komponen sangat penting dan menentukan dalam produksi pertanian, pupuk sangat menentukan dalam keberhasilan bercocoktanam. Mantan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Dr. Ir. Alridiwirsah, MM mengakui hal itu maka katanya para petani jangan sampai mempergunakan pupuk palsu.

Untuk itu berbagai pihak harus turut serta membantu para petani untuk dapat mempergunakan pupuk asli. Dr. Ir. Alridiwirsah, MM mengatakan sudah tepat Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut dalam mengatasi pupuk palsu dengan mewajibkan semua jenis produksi pupuk memakai Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. “Permasalahan pupuk harus semua pihak terlibat, mulai dari BSN dan Stakeholder yang terkait dengan ketersediaan pupuk asli bagi petani,” katanya menjelaskan.

Dalam pengembangan SNI pupuk untuk para petani menurut Alridiwirsah perlu pengawasan oleh semua pihak dimana dalam suatu kemasan pupuk, tertera komposisi dan tanda SNI. Namun, dalam perjalanannya bisa saja isi dalam kemasan tidak sama atau diganti dengan isi yang berbeda. “Nah, disinilah perlunya pengawasan oleh semua pihak untuk mencegah jangan sampai terjadi hal yang demikian,” kata Alridiwirsah menegaskan.

Faktanya sulit membedakan pupuk asli dan pupuk palsu, harus ada pengujian laboratorium apakah barang tersebut palsu atau asli maka pengawasan menjadi sangat penting. “Pada tingkat petani katanya hanya melihat ciri-ciri fisiknya yaitu tercium dari aroma dan ketahanan pupuk di dalam air. Aroma dari pupuk asli lebih, warnanya cerah dan lebih tahan dalam air. Sebaliknya pupuk palsu akan beraroma lebih bau, warnanya kusam dan lebih berat dan jika di dalam air pupuk akan lebih cepat larut,” kata Alridiwirsah menjelaskan.@

***

 

Bagikan :
Scroll to Top