Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co              -Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

– Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali

– Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

Baca Juga :  Dolar Melemah Akibat Imbal Hasil AS Turun; Fluktuasi Saham, Risiko Suku Bunga,Pemilu

– Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Besaran Biaya Jasa Zona I

– Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

– Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

– Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

– Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km

– Biaya jasa batas atas = semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km

– Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

Baca Juga :  Apindo Tegaskan Karyawan Swasta Di Jakarta Tidak Wajib WFH

– Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

– Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

– Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Rincian Tarif yang Terkandung

Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tarif Solar Baru AS dari Asia Tenggara Akan Naikkan Harga dan Tekan Keuntungan

Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top