Penggunaan Lampu Hazard Pada Kendaraan Bermotor Harus Tepat

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co               -Lampu Hazard adalah sistem lampu sein kanan dan kiri yang menyala kelap – kelip secara berbarengan. Cara mengoperasionalkan dengan menekan tombol segitiga warna merah yang terletak kabin kendaraan bermotor.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, hanya yang menjadi persoalan masih sering kita dapatkan pengemudi mobil menggunakan lampu hazard ( lampu darurat ) tidak tepat dari kaca mata undang – undang, sehingga sering membingungkan misal : Lampu hazard digunakan saat situasi hujan atau ingin melintasi persimpangan. Pada saat situasi hujan sebenarnya yang lebih penting bagaimana menjaga jarak aman kemudian memperhatikan lampu rem belakang mobil yang ada didepan kendaraan kita, justru disini yang lebih penting adalah konsentrasi dan menggunakan sistem pengeremen dengan tepat. Jarak aman dapat kita lihat dari lampu rem yang berada dibelakang ( konsentrasi dan penggunaan rem ).

Apabila situasi hujan kemudian menyalakan lampu hazard akan membingungkan kendaraan yang ada di belakangnya bisa terjadi karena pengemudi di belakangnya pandangan disebelah kiri terhalang kemudian hanya melihat sein kanan yang dikira mobil tersebut akan belok kanan atau sebaliknya. Situasi ini tentunya cukup mengganggu dan berpotensi juga terjadinya kecelakaan. “Lampu hazard ( lampu darurat ) hanya digunakan dalam kondisi darurat, dimana mobil mengalami ban pecah, mogok, atau terjadi / terlibat kecelakaan,”tegasnya.

Dikatakan Budiyanto mengacu pada undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ), pasal 121 :
( 1 ) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. Hal ini dipertegas dengan penjelasan ” isyarat lain ” , antara lain lampu darurat dan senter. Kemudian penjelasan darurat adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas dan mengganti ban.
( 2) Ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak berlaku untuk Pengemudi sepeda motor tanpa Kereta samping. Gunakan lampu hazard ( lampu darurat ) dengan tepat saat kita dihadapkan pada kondisi darurat dan dalam keadaan berhenti.

@Sadarudin

Scroll to Top