Kebijakan Penghapusan Ranmor Dan Konsekuensi Hukumnya

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, Pemerhati masalah transportasi dan hukum.
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, Pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Jakarta | EGINDO.co         -Kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dilaksanakan Korlantas Polri.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, untuk tahap sekarang masih dalam sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan ko0rdinasi intens dengan pembina Samsat dan Instansi yang terlibat didalamnya, antara lain: Kemendagri, Jasa Raharja, Dinas pendapatan Daerah dan Jasa Raharja. Kebijakan tersebut, kira cukup bagus untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan tepat waktu untuk mengurus perpanjangan Pajak dan pengesahan STNK.

“Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 70 ayat ( 2 ) mengamanahkan bahwa Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus di mintakan Pengesahan setiap tahunnya,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam proses pengesahan yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak kendaraan bermotor ( PKB ). Dalam pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b, berbunyi: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dilakukan jika: Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlakukanya Surat Tanda Nomer Kendaraan.

“Bahwa penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan disamping itu mendorong masyarakat patuh dan taat membayar pajak, ini juga merupakan perintah Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan,”jelasnya.

Ia katakan, Pajak tersebut sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang digunakan untuk kesinambungan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya. Negara mengingatkan kembali kepada semua Warga Negara untuk mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak dapat diregistrasi kembali (pasal 74 ayat 3).

 

“Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Poda Metro Jaya Budiyanto, perlu adanya ruang yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat dan mematangkan koordinasi antar pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk meminimalkan dampak yang akan terjadi,”ujarnya.

Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan menimbulkan problem tersendiri karena akan kita dapatkan kendaraan yang bodong kerena tidak dilengkapi STNK yang syah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.

Sehingga sekali lagi pelaksanaannya harus hati – hati dan matang dengan memperhatikan aspek – aspek yang lainnya,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top