2 Ditangkap Di Kamar Hotel Sentosa, Narkoba S$313.000 Disita

Narkoba senilai S$313.000 disita
Narkoba senilai S$313.000 disita

Singapura | EGINDO.co – Narkoba dengan nilai lebih dari S$313.000 disita dari dua lokasi selama penggerebekan narkoba oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) minggu ini.

Pengangkutan itu terdiri dari sekitar 1.893 gram heroin, 270 gram Es, 4.193 gram ganja, dan tujuh botol metadon, kata CNB dalam siaran persnya, Jumat (29 Juli).

Seorang pria berusia 41 tahun dan seorang wanita berusia 34 tahun juga ditangkap karena diduga melakukan kegiatan perdagangan narkoba.

Petugas CNB menangkap pasangan itu di kamar hotel Sentosa pada Rabu malam. Heroin, es, ganja, dan metadon disita dari kamar.

Keduanya kemudian dikawal ke tempat persembunyian mereka di daerah perumahan pribadi dekat Shenton Way pada Kamis pagi di mana lebih banyak obat ditemukan, kata CNB.

Baca Juga :  Garut: Canangkan Gerakan Ayo Masuk Sekolah Mulai Juni 2021

CNB menambahkan bahwa sedan mewah hitam juga disita pada hari Kamis. Kendaraan tersebut diyakini dikendarai oleh pria dan wanita yang sama-sama berkewarganegaraan Singapura.

Jumlah total narkoba yang disita cukup untuk memberi makan 1.500 penyalahguna selama seminggu, tambah CNB.

“Penyitaan 1.893 gram heroin dapat memberi makan kecanduan sekitar 900 penyalahguna selama seminggu, sedangkan penyitaan 4.193 gram ganja dapat memberi makan kecanduan sekitar 600 penyalahguna selama seminggu.”

“Para penyelundup ini tidak memiliki keraguan bahwa gaya hidup mewah mereka – liburan mewah, mobil mewah dan apartemen tempat tinggal pribadi – mengorbankan pihak lain yang tidak bersalah, seperti anak-anak atau orang yang dicintai dari penyalahguna narkoba,” kata Wakil Asisten Komisaris Aaron Tang, Direktur Divisi Intelijen CNB.

Baca Juga :  Minyak Stabil, Penurunan Permintaan Melebihi Dampak Badai AS

Penyelidikan terhadap aktivitas narkoba tersangka sedang berlangsung.

Mereka yang terbukti bersalah memperdagangkan lebih dari 15 gram heroin murni (diamorfin) atau 500 gram ganja dapat menghadapi hukuman mati wajib.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top