Fenomena Fashion Show Diatas Zebra Cross

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co          -Fenomena ” Citayam fashion Week ” yang menggunakan fasilitas Zebra Cross di Dukuh atas Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pemandangan yang unik dan nyata. Uniknya karena Zebra Cross dalam peraturan perundang – undangan adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diperuntukkan untuk tempat penyeberangan pejalan kaki namun di fungsinya oleh kelompok penyuka fashion untuk berjalan lenggak lenggok dengan memperagakan beragam fashion pakaian dan promo prodak tertentu.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, di satu pihak ini merupakan bentuk kreaktivitas anak – anak remaja atau kelompok penyuka fashion yang ingin mengaktualkan idenya tersebut di tempat fasilitas umum untuk mendapatkan perhatian masyarakat namun di sisi lain apabila kegiatan ini dilaksanakan tanpa mempethatikan rambu – rambu akan berdampak kepada masalah – masalah lalu lintas dan ketertiban umum. Kenyataannya memang demikian banyak warga dari luar Jakarta yang datang ke Dukuh atas untuk melihat secara langsung tentang kegiatan Citayam Fashion Week yang sedang viral dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas.

“Mereka yang datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di trotoar dan badan jalan inilah salah satu dampak yang perlu kita antisipasi dengan baik,”ujarnya.

Ilustrasi “Citayam fashion Week” di Dukuh Atas Jalan Jenderal Sudirman

Kegitan Citayam Fashion Week menurut Budiyanto adalah bentuk kreaktivitas perlu kita bina dan arahkan karena dapat menghasilkan prodak hiburan dan bahkan membangkitkan ekonomi kreaktif. Hanya yang menjadi masalah bahwa kegiatan tersebut menggunakan fasilitas perlengkapan jalan yang dapat berakibat pada masalah – masalah lalu lintas, antara lain: Parkir diatas trotoar, mengganggu kinerja lalu lintas dan kerawanan lalu lintas lainnya. Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan memang diatur penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas namun harus melalui mekanisme yang dibenarkan antara lain harus mendapatkan izin. Dengan mendapatkan izin berarti Instansi yang memberikan izin akan memberikan atau menempatkan petugas untuk memberikan pengamanan sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan kinerja lalu lintas tetap berjalan dengan maksimal tidak mengganggu kegiatan pengguna jalan yang lain.

Ia katakan, Fenomena ” Citayam fashion Week ” yang menggunakan fasilitas Zebra Cross  adalah menurut hemat saya adalah penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, sebagai mana diatur dalam pasal 127, 128 dan 129 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sehingga dari aspek legalitas sebaiknya dipenuhi untuk menghindari kesan atau dampak yang kontra produktif.

“Kreaktivitas yang muncul tetap kita akomodir di satu pihak namun di pihak lain kegiatan tersebut dapat meminimalkan dampak yang akan terjadi baik dari aspek lalu lintas dan yang lainya,”tegasnya.

Dikatakan Budiyanto, Citayam Fashion Week sudah berjalan hampir 1 ( satu ) bulan perlu adanya perhatian dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas untuk memberikan pemahaman, pengertian serta evaluasi sehingga dapat memberikan beberapa alternatif solusi yang dapat diterima semua pihak dalam arti kreaktivitas yang muncul tetap kita berikan ruang namun tetap memperhatikan aspek – aspek yang lain untuk mengurangi dampak yang akan timbul terutama masalah lalu lintas dan dampak berkaitan dengan ketertiban umum mengingat bahwa animo atau peminat dalam kegiatan ” Citayam fashion Week ” yang dilaksanakan di Dukuh Atas Jalan Jenderal Sudirman makin banyak baik yang ingin mengaktualkan
bakat fashion maupun sebagai penonton atau penggembira.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top