Jakarta | EGINDO.co     -Perseroan Terbatas ( PT ) Jasa Raharja mencatat kurang lebih 40 ( empat puluh ) Juta kendaraan bermotor ( ranmor ) tidak melakukan pembayaran pajak ( PKB ).
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Dari jumlah tersebut nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan sekitar lebih dari 100 Triliun. Banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak lepas dari masalah disiplin dan tanggung jawab.
“Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ), pasal 70 ayat ( 2 ), berbunyi: Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku 5 ( lima ) tahun, yang harus di mintakan pengesahan setiap tahun. Berarti Undang – Undang memerintahkan bahwa setiap setahun sekali kendaraan bermotor ( ranmor ) wajib dilakukan pengesahan dan setelah masa berlaku STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) habis diwajibkan untuk registrasi perpanjangan kendaraan bermotor (ranmor),ujar Budiyanto.

Ia katakan, waktu pengesahan kendaraan bermotor setiap pemilik kendaraan di wajibkan untuk membayar PNBP Pengesahan dan Pajak kendaraan bermotor ( ranmor). Sebagai Warga Negara yang taat hukum seharusnya mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pemilik kendaraan berhak untuk memiliki kendaraan bermotor dan mengoperasionalkan di jalan sesuai peruntukannya namun yang tidak kalah pentingnya juga harus melaksanakan kewajiban membayar Pajak sesuai dengan besaran yang ditentukan dan tepat waktu. Ketepatan waktu dan besaran membayar pajak ini berkaitan dengan masalah disiplin dan tanggung jawab.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Berkaitan dengan banyaknya kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, Pemerintah dalam hal ini Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) berencana menghapus kendaraan dari daftar registrasi kendaraan bermotor, sesuai dengan amanah Undang – Undang Lalu Lintas, pasal 74 yang antara lain bahwa kendaraan bermotor yang di registrasi dapat dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
“Landasan ini diperkuat dengan pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b, berbunyi: Penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mana dimaksud dalam pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika : Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat tanda nomer kendaraan,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Rencana penghapusan kendaraan berotor dengan alasan tersebut cukup bagus, hanya perlu ada koordinasi dan kajian yang matang karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan berkaitan dengan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor. Untuk merangsang atau mendorong masyarakat melakukan registrasi perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan registrasi pengesahan mungkin perlu ada kebijakan meringankan ( relaksasi ) penghapusan BBN 2 atau denda progresif.
Kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi supaya dilaksanakan dengan hati – hati karena kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat di registrasi kembali berarti akan berakibat pada banyaknya motor bodong. “Kendaraan bermotor ( ranmor ) yang dioperasionalkan di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian merupakan pelanggaran hukum,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin