KPK Dalami Aliran Uang Usaha Pertambangan,Tanah Bumbu Kalsel

Logo KPK
Logo KPK

Jakarta | EGINDO.co        -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus Izin Usaha Pertambangan di Tanah bumbu di Kalimatan Selatan.

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Andi Cahyadi selaku pihak swasta sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan grafitasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Andi Cahyadi didalami oleh penyidik KPK dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sementara untuk saksi lainnya seperti Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan dan Siti Maryani Ibu Rumah Tangga, keduanya tidak hadir tanpa ada alasan oleh Tim Penyidik KPK.

Baca Juga :  KPK Dalami Perusahaan Pemberi Uang Kepada Dodi Reza

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo telah disidangkan sebagai terdakwa, terungkap bahwa Mardani H Maming pernah menerima uang sebesar Rp. 2 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memeriksa aktivitas keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam kasus ini dan Manager keuangan PT PCN Novita Tanujaya pada selasa, 12 Juni 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka, namun KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dalam kasus ini.

Sumber: pro3 RRI/Sn

Bagikan :
Scroll to Top