Tugas Dan Kewenangan, Polantas Dan Dishub

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS (Penyidik pegawai Negeri sipil).

“Pemeriksaan / razia adalah salah satu bentuk Pengawasan, Pemeriksaan dapat dilaksanakan secara insidentil baik oleh Petugas Kepolisian maupun PPNS, kemudian juga dapat dilakukan secara gabungan,”ujarnya.

ilustrasi Razia gabungan

Dikatakan Budiyanto, Penyidik pegawai Negeri Sipil / Dishub dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Sasaran pemeriksaan :

a.SIM, STNK, STCK, TNKB dan TCKB.
b.Tanda bukti lulus uji.
c.Fisik kendaraan.
d.Daya angkut dan tata cara pengangkutan.
e.Izin penyelenggaraan angkutan.

Baca Juga :  " Kewenangan Pengawalan "

Dalam proses pemeriksaan / razia petugas, dapat :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

“Prinsip pemeriksaan dapat insidentil maupun periodik secara gabungan,”ucap mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top