Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS (Penyidik pegawai Negeri sipil).
“Pemeriksaan / razia adalah salah satu bentuk Pengawasan, Pemeriksaan dapat dilaksanakan secara insidentil baik oleh Petugas Kepolisian maupun PPNS, kemudian juga dapat dilakukan secara gabungan,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Penyidik pegawai Negeri Sipil / Dishub dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Sasaran pemeriksaan :
a.SIM, STNK, STCK, TNKB dan TCKB.
b.Tanda bukti lulus uji.
c.Fisik kendaraan.
d.Daya angkut dan tata cara pengangkutan.
e.Izin penyelenggaraan angkutan.
Dalam proses pemeriksaan / razia petugas, dapat :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
“Prinsip pemeriksaan dapat insidentil maupun periodik secara gabungan,”ucap mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.
@Sadarudin