Jakarta | EGINDO.co   -Persepsi masyarakat terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sistem Counter Down Traffic Light menciptakan perilaku tertib berkendara bermotor.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberang jalan ( zebra cross ), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini memerintahkan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas.
Ia katakan, Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ) tidak boleh sembarangan dan melalui kajian dari beberapa aspek, antara lain kepadatan Arus, rawan kecelakaan, dan lain – lain, sehingga dipandang perlu untuk dipasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ) untuk mengendalikan arus ditempat tersebut demi kelancaran arus lalu lintas dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, ayat (1)Â huruf c, berbunyi: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ),”ujar Mantan Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya.
Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 26 ayat 1, berbunyi Penyediaan Perlengkapan Jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ) diselenggarakan oleh:
a.Pemerintah untuk Jalan Nasional ( Kementrian Perhubungan )
b.Pemerintah Provinsi untuk Jalan Propinsi (Dinas perhubungan)
c.Pemerintah Kabupaten Kota untuk Jalan Kabupaten / kota dan Jalan Desa; atau
d.Badan usaha Jalan Tol untuk Jalan Tol.
Jadi jelas bahwa penyediaan sarana perlengkapan jalan berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ) oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kelas jalan ( Nasional, Propinsi, Kabupaten / Kota ). “Dalam pelaksanaan diserahkan ke Perhubungan sesuai dengan kelas jalan ( Kementrian atau Dinas Prov dan Kabupaten/ Kota ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin