Jakarta | EGINDO.co -Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Merupakan orang tua penderita celebral palsy.
Dwi dkk meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Sidang putusan akan digelar secara Darring dan dapat disaksikan masyarakat melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Sumber: pro3 RRI/Sn