Pemasangan Traffic Light Di Jalan Menurun Perlu Kajian Ulang

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co                -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan,  Fungsi Traffic light adalah untuk mengendalikan pergerakan arus lalu lintas demi keselamatan lalu lintas bagi pemakai jalan. Pemasangannya tidak sembarangan sudah dipastikan melalui kajian dan survey. APIL (Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas)  ini dipasang pada persimpangan jalan atau pada zebra croos atau tempat penyeberangan orang.

Dikatakan Budiyanto, Alat Pengatur Isyarat lalu Lintas ( APIL ) yang dipasang di persimpangan harus mampu mengatur pergerakan dari semua penjuru secara bergantian dan arus dapat bergerak dengan lancar dan aman. Sehingga dalam pemasangan Alat Pengatur Isyarat lalu Lintas ( APIL ), faktor kepadatan arus lalu lintas juga menjadi pertimbangan. Seharusnya kontur jalan dan kemiringan serta faktor penurunan ( topografi ) menjadi pertimbangan juga demi keselamatan pemakai jalan.

ilustrasi Trafic light

Dengan adanya pemasangan Alat Pengatur Isyarat lalu Lintas ( APIL ) di jalan alternatif / Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian kecelakaan pada jalan yang menurun menurut hemat saya kurang tepat karena pada saat menurun kecepatan akan bertambah yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. “Perlu ditinjau ulang apakah di lokasi tersebut perlu dipasang APIL/ TL atau tidak,”ucapnya.

“Prinsip Alat Pengatur Isyarat lalu Lintas ( APIL ) harus berfungsi mengatur lalu lintas dengan baik atau kinerja maksimal dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan sehingga sebelum dipasang perlu disurvey atau dikaji dari beberapa aspek,”ujar Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto. Dan untuk perlengkapan jalan merupakan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan (Dishub).

@Sadarudin

 

Scroll to Top