Jakarta | EGINDO.co -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, kita sering mendengar adanya kecelakaan lalu lintas tunggal ( out of control ) yang mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia. Kecelakaan tersebut pada umumnya terjadi kekurangan hati – hati pengemudi yang mengakibatkan kendaraan oleng kemudian menabrak benda – benda yang dilintas, misalnya: Pembatas jalan, tiang listrik dan benda – benda lain.
Ia katakan, Kecelakaan tunggal ( out of control ) jenis kecelakaan lalu lintas diluar jaminan program perlindungan wajib kecelakaan lalu lintas Jalan PT Jasa Raharja. Karena yang mendapat jaminan berdasarkan Undang – Undang adalah kecelakaan yang disebabkan alat alat angkutan lalu lintas jalan bukan terhadap kecelakaan tunggal.
Berdasarkan pada ayat ( 1 ) pasal 4 ,Undang – Undang Nomor 34 tahun 1964, dinyatakan bahwa orang yang menjadi korban mati / cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
“Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP Nomor 18 tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut,”ujar Pemerhati masalah Transportasi dan Hukum.
Budiyanto mengatakan, jadi jelas bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapatkan dana kecelakaan lalu lintas ( Asuransi Jasa Raharja ) karena memang tidak diatur dalam Undang – Undang Nomor 34 tahun 1964. Hal ini berbeda dengan Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal penumpangnya tetap mendapatkan jaminan dana kecelakaan lalu lintas ( Jasa Raharja ) karena setiap penumpang memegang tiket sebagai bukti yang bersangkutan membayar premi Jasa Raharja. Besarnya Jasa Raharja, sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 PMK .10 / 2017, sebagai berikut:
a.Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan Santunan sebesar Rp 50 juta.
b.Korban cacat mendapatkan 50 juta.
c.Biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp 20 juta.
d.Pergantian P3K : 1 jt.
e.Biaya penguburan : 4 juta.
f.Pergantian membawa untuk kerumah Sakit Rp 500 ribu.
“Ini sebagai informasi dan pencerahan kepada masyarakat luas yang terlibat atau korban kecelakaan lalu lintas,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin