Jakarta | EGINDO.co       -Viral video yang memperlihatkan razia ilegal yang diduga dilakukan oleh anggota bantuan polisi ( banpol ) di media sosial TikTok.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Razia adalah salah satu cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilaksanakan oleh petugas Kepolisian yang merupakan bagian dari tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam perundang – undangan yang berlaku. Ciri khas Razia dalam bentuk kelompok yang dipimpin oleh seorang Perwira atau yang dituakan, dilengkapi dengan Surat Perintah, dan ada plang Razia dengan sasaran yang telah ditentukan. Penegakan hukum adalah salah tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang – Undang pasal 13 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Konteknya dengan razia dalam rangka pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian atau PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri sipil ), dimana masing – masing memiliki tugas sesuai dengan kewenangannya. ( Pasal 264 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),”sebutnya.
Dikatakan Budiyanto dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas berwenang untuk:
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab/ diskresi ( pasal 265 ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 ). Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib, menunjukan :
a.Surat tanda nomer kendaraan atau Surat tanda coba kendaraan .
b.Surat izin mengemudi.
c.Bukti lulus uji berkala ; dan
d.Tanda bukti lain yang sah.
“Jelas bahwa yang memiliki tugas razia dalam rangka pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”tegasnya.
Ia katakan bahwa Banpol ( bantuan Polisi ) yang melakukan razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan merupakan Perbuatan melawan hukum. Apabila ditemukan barang bukti berupa uang dan barang bukti lainya oknum tersebut dapat dipidana dikenakan pasal 368 KUHP ( pemerasan ), dengan pidana paling lama sembilan tahun, melalui proses penyidikan. Korban perintahkan untuk membuat laporan, dan dikuatkan dengan saksi- saksi yang melihat atau yang menjadi korban pemerasan lainnya. “Melihat kejadian seperti thema diatas sebaiknya segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat. @tutup Budiyanto.
@Sadarudin