Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co          -Sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa Perpotongan antara jalan Kereta Api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kelancaran arus Kereta api dan pengguna jalan.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, masih banyak kita dapatkan perlintasan antara Kereta Api dengan jalan dibuat sebidang dengan sarana penunjang keselamatan sangat rendah sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas ( tertemper ) antara Kereta Api dengan pengguna jalan yang lain.
Sebagai contoh kasus pada Tahun 2018 terjadi kecelakaan / tertemper sebanyak : 236 kasus, cukup memprihatinkan dan alasan lain masih banyak perlintasan sebidang yang tidak dijaga, data yang saya dapat ditemukan 4.477 lintasan sebidang tidak di jaga dari total 7.797 perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang yang tidak dijaga perlu dievaluasi dibuat menjadi tidak sebidang , ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang : Portal, isyarat lampu, tulisan atau suara.

Ia katakan, dengan masih didapatkanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga, sarana penunjang keselamatan masih minim perlu langkah – langkah yang kongkrit untuk menekan angka kecelakaan / tertemper antara Kereta Api dengan pengguna jalan. Perlu sinergi dan kerjasama Ditjen perkeretaapian dengan PT KAI, Pemerintah Daerah untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api dengan jalan.

ilustrasi Perlintasan Sebidang

Budiyanto menjelaskan, Kurangnya koordinasi antara pihak – pihak yang bertanggung jawab di bidang Perkeretaapian akan menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab apabila terjadi insiden yang berkaitan dengan Kereta Api dan pengguna jalan, padahal dalam peraturan – perundang – undangan sudah jelas kewenangan para pemangku kepentingan di bidang perkeretaapian secara proporsional. “Merealisasikan kewenangan dan tanggung jawab secara proporsional akan dapat meningkatkan kinerja, yang kemudian diharapkan dapat menekan angka kecelakaan / tertemper antara Kereta Api dengan pengguna jalan di Perlintasan sebidang,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top