Awalnya Hukuman Seumur Hidup, Akhirnya Divonis Mati

divonis
Divonis

Medan | EGINDO.co – Awalnya dijatuhi hukuman Seumur Hidup terhadap Bandar 45 Kg Sabu. Namun, akhirnya divonis mati. Pada 5 April 2022, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada M. Danil (25 tahun). Waktu itu jaksa mengajukan tuntutan mati maka putusan hukuman Seumur Hidup tidak diterima. Akhirnya jaksa mengajukan banding.

Akhirnya kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan atau menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi M Danil menjadi hukuman mati. Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir website-nya, Senin (4/7/2022) kemarin.

Disebutkan Danil menjadi bagian dari penyelundupan 45 kg sabu. Dijelaskan Kasus bermula saat Danil mendapatkan order untuk menyelundupkan narkoba pada Juni 2021. Sabu sampai di Aceh dan akan diestafetkan.

Dalam kasusnya, M Danil menerima order sabu itu atas perintah Martunis. Ketika serah terima sabu yang ada di dalam mobil dilakukan di sebuah parkiran masjid di Lhokseumawe. Sedangkan Martunis yang memerintahkan yang hingga kini masih jadi buron.

Ketika mobil memasuki Kota Tebing Tinggi, mobil mogok lalu dibawa ke bengkel. Pada waktu itu ada polisi yang patroli dan menggeledah mobil tersebut. Pada bagian bagasi belakang mobil didapati paket sabu seberat 45 kg. Dari saat itu ditangkap dan diproses hingga pengadilan.@

Bs/TimEGINDO.co

Scroll to Top