LBH Humaniora: Pemko Medan Jangan Hilangkan Nilai CB LMM

Dr. Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb
Dr. Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb

Medan | EGINDO.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora Medan, Dr. Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb yang dipercayakan menjadi Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menghilangkan nilai budaya, cagar budaya (CB) dalam merevitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM).

“Diingatkan, dimintakan agar Pemerintah Kota Medan tidak menghilangkan nilai budaya sebagaimana Lapangan Merdeka Medan adalah cagar budaya jika hendak merevitalisasi Lapangan Merdeka Medan itu,” kata Redyanto Sidi kepada EGINDO.co Selasa (28/6/2022) di Medan mengingatkan.

Sebagaimana diketahui sebelum adanya revitalisasi, Pemko Medan telah digugat Koalisi Masyarakat Sipil di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Ternyata gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara dikabulkan hakim dan KMS menang. Ternyata Pemko Medan tidak terima dengan putusan tersebut, Pemko Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Akan tetapi dikandaskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan tetap memenangkan KMS.

“Nah ini berkat doa masyarakat Kota Medan, Tuhan mengabulkannya. Untuk itu Pemko Medan harus taat aturan dengan melakukan perlakuan sebagaimana cagar budaya di Lapangan Merdeka Medan,” kata Redyanto.

Dr. Redyanto Sidi yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu mengatakan bahwa Pemko Medan tidak tepat menamakan revitalisasi untuk Lapangan Merdeka Medan.

“Tidak tepat Lapangan Merdeka Medan direvitalisasi. Sesuai dengan objeknya yaitu cagar budaya, Saya kira lebih tepat naturalisasi. Artinya kembalikan seperti semula karena dia adalah warisan yang harus dilestarikan. Apa yang dulu pernah ada dikembalikan dalam bentuk replika, misalnya dulu di sana ada Jambur Karo, ada Pohon Trambesi dan lainnya,” katanya.

Untuk itu Redyanto Sidi  yang juga Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara, meminta agar Pemko Medan mengakui dan berterimakasih kepada masyarakat Kota Medan dan kuasa hukum yang mengajukan gugatan “citizen law suit” Lapangan Merdeka Medan.

“Hal itu karena semua pihak tersadar bahwa ternyata Lapangan Merdeka Medan selama ini tidak merdeka. Memang tidak ada dalam niatan, buktinya sejak sejarah Lapangan Merdeka Medan, lalu kepemimpinan silih berganti, dimana perhatian kepada Lapangan Merdeka Medan secara yuridis?,” katanya menegaskan.

Diminta Redyanto agar Pemko Medan tidak salah konsep dan harus benar-benar memahami makna dari cagar budaya itu sendiri sebab sudah cukup lama penderitaan Lapangan Merdeka Medan, kini mari lestarikan secara natural sesuai dengan tujuan cagar budaya dan sejalan dengan Undang-Undang Cagar Budaya.@

Fd/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top